Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan Agung

Heru Hidayat

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk

Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto
HERU HIDAYAT TERSANGKA JIWASRAYA DIPERIKSA. Foto: ANTARA Foto (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
Seumur hidup
Nilai perkara
Rp 39,6 triliun
Uang pengganti
Rp 23,37 triliun
Status sekarang
Masih dipenjara5 Oktober 2026

Menjalani pidana seumur hidup perkara Jiwasraya (dieksekusi Agustus 2021). Pada Okt 2026 diberitakan menempati klaster khusus/mewah di kawasan Lapas Cibinong. Perkara Asabri: pidana nihil, dikuatkan PT DKI Jan 2023

2 perkara. Divonis bersalah korupsi dan TPPU dalam dua perkara terpisah: Jiwasraya (seumur hidup, kasasi 2931 K/Pid.Sus/2021) dan Asabri (terbukti bersalah, pidana nihil 18 Jan 2022, dikuatkan banding). Catatan: majelis Asabri menyatakan pengulangan tindak pidana dalam arti hukum pidana tidak terbukti.

Perkara 01 dari 02

Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

2008-2018 · Kejaksaan Agung · Kerugian negara · Pencucian uang

Heru Hidayat dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam pengelolaan investasi Jiwasraya serta pencucian uang. Kerugian negara perkara ini Rp16,807 triliun.

Kerugian negara: Rp 16,81 triliun Uang pengganti: Rp 10,73 triliun

Kerugian negara adalah total perkara Jiwasraya. Uang pengganti Rp10.728.783.375.000 menurut Kejaksaan (sita eksekusi berdasarkan putusan MA 2931 K/PID.SUS/2021).

Penjara seumur hidup, uang pengganti Rp10,728 triliun
Putusan perkara Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 Oktober 2020 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 30/Pid.Sus/Tpk/2020/PN Jkt.Pst Penjara seumur hidup, uang pengganti sekitar Rp10,7 triliun; terbukti korupsi dan TPPU. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Seumur hidup Uang pengganti Rp 10,73 triliun
BandingTanggal belum tercatat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Banding ditolak, tetap seumur hidup dan uang pengganti Rp10,73 triliun (diberitakan 27 Feb 2021). Seumur hidup Uang pengganti Rp 10,73 triliun
Kasasi MA24 Agustus 2021 Mahkamah AgungNomor 2931 K/Pid.Sus/2021 Tolak kasasi jaksa dan terdakwa; tetap seumur hidup dan uang pengganti Rp10.728.783.375.000 (diputus 24 Agu 2021). Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Seumur hidup Uang pengganti Rp 10,73 triliun

Perkara 02 dari 02

Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) dan TPPU

2012-2019 · Kejaksaan Agung · Kerugian negara · Pencucian uang

Heru Hidayat dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam perkara Asabri dengan kerugian negara total Rp22,788 triliun menurut BPK. Jaksa menuntut pidana mati; majelis menjatuhkan pidana nihil karena terdakwa sudah dihukum seumur hidup di perkara Jiwasraya, dengan kewajiban uang pengganti Rp12,643 triliun.

Kerugian negara: Rp 22,79 triliun Uang pengganti: Rp 12,64 triliun

Kerugian negara Rp22,788 triliun adalah total perkara Asabri (Heru dan tujuh terdakwa lain) menurut audit BPK.

Pidana nihil, uang pengganti Rp12,643 triliun (status kasasi belum terverifikasi)
Putusan perkara Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) dan TPPU
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Januari 2022 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 50/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jkt Pst Terbukti korupsi dan TPPU; pidana nihil; uang pengganti Rp12,643 triliun. Tuntutan jaksa: pidana mati. Bebas/lepas Uang pengganti Rp 12,64 triliun
Banding18 Januari 2023 Pengadilan Tinggi DKI JakartaNomor 42/PID.TPK/2022/PT DKI Menguatkan putusan PN: pidana nihil dan uang pengganti Rp12,6 triliun. Majelis diketuai Pamopo Pakpahan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Bebas/lepas Uang pengganti Rp 12,64 triliun

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

Swasta · 2 perkara

Benny Tjokrosaputro

Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

BUMN/BUMD

Hendrisman Rahim

Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara

Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Swasta

Andi Agustinus

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber