Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · Kejaksaan

Hermanto H. Pontoh

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Vonis akhir
Seumur hidup
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 346 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Palu (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL (2026-09-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 346 juta

seumur hidup penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palu (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Juli 2026 PN Tipikor PaluNomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal Alias Manto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Hermanto H. Alias Manto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Alias Manto dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda kategori III sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan denda tersebut dapat dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 346 juta
Banding2 September 2026 PT PaluNomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL Mengu bah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 07/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal tanggal 14 Juli 2026 yang dimintakan banding, mengenai lamanya penjatuhan pidana penjara, besaran pidana denda dan lamanya pidana penjara pengganti denda, serta lamanya pidana penjara pengganti uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Alias Manto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Seumur hidup Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 346 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abd. Rakhman

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber