Hernanto Wiryomijoyo
Karyawan BUMN
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg (2023-07-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Juli 2023 | PN Tipikor SerangNomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa HERNANTO WIRYOMIJOYO Alias RADEN HERNANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HERNANTO WIRYOMIJOYO Alias RADEN HERNANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERNANTO WIRYOMIJOYO Alias RADEN HERNANTO oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 500 juta |
| Banding18 September 2023 | PT BantenNomor 35/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 10 Juli 2023 Nomor 8/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Srg yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA7 Maret 2024 | Mahkamah AgungNomor 1406 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA9 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 2906 PK/PID.SUS/2025 PK.II=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Peninjauan Kembali MA10 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 739 PK/PID.SUS/2025 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg Mahkamah Agung, 10 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 35/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mahkamah Agung, 18 Sep 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 1406 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 7 Mar 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2906 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 9 Okt 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 739 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 10 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara