Lainnya · Daerah Istimewa Yogyakarta
Herman Sulistyono bin Darmo Suwito
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 45,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Yogyakarta (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk (2024-07-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 45,1 miliar
4 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Juli 2024 | PN Tipikor YogyakartaNomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk Menyatakan Terdakwa Herman Sulistyono Bin Darmo Suwito tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 45,1 miliar |
| Banding22 Agustus 2024 | PT YogyakartaNomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 4 Juli 2024 Nomor. 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA13 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 744 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk Mahkamah Agung, 4 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK Mahkamah Agung, 22 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 744 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi