Herman Faizal bin
Aparatur Sipil Negara (Kabid Keuangan RSUD Mukomuko, Periode Tahun 2016 sampai dengan 2018)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 580 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL (2025-01-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 30 juta
2 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 November 2024 | PN Tipikor BengkuluNomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Mengingat Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan-undangan lainnya yang bersangkutan: M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 30 juta |
| Banding16 Januari 2025 | PT BengkuluNomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL 2.Menyatakan merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl, tanggal 20 November 2024, yang dimintakan banding, terkait dengan mengenaan pidana pokok berupa pengenaan penjara dan pidana tambahan berupa pengenaan Uang Pengganti, yang amar putusan selengkapnya, sebagai berikut : a. Menyatakan terdakwa Herman Faizal, S.E., Bin Mat Rusin (Alm), tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Uang pengganti Rp 580 juta |
| Kasasi MA9 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 4860 K/PID.SUS/2025 - Tolak kasasi Penuntut Umum;- Tolak kasasi Terdakwa, dengan perbaikan pidana tambahan uang pengganti menjadi:- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dikompensasi dengan uang yang telah dititipkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mukomuko sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagaimana barang bukti nomor urut 469 yang dirampas untuk Negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 30 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Mahkamah Agung, 20 Nov 2024
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Mahkamah Agung, 16 Jan 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 4860 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 9 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara