Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Bengkulu

Herman Faizal bin

Aparatur Sipil Negara (Kabid Keuangan RSUD Mukomuko, Periode Tahun 2016 sampai dengan 2018)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 580 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL (2025-01-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 30 juta

2 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 November 2024 PN Tipikor BengkuluNomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Mengingat Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan-undangan lainnya yang bersangkutan: M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 30 juta
Banding16 Januari 2025 PT BengkuluNomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL 2.Menyatakan merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl, tanggal 20 November 2024, yang dimintakan banding, terkait dengan mengenaan pidana pokok berupa pengenaan penjara dan pidana tambahan berupa pengenaan Uang Pengganti, yang amar putusan selengkapnya, sebagai berikut : a. Menyatakan terdakwa Herman Faizal, S.E., Bin Mat Rusin (Alm), tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Uang pengganti Rp 580 juta
Kasasi MA9 Juli 2025 Mahkamah AgungNomor 4860 K/PID.SUS/2025 - Tolak kasasi Penuntut Umum;- Tolak kasasi Terdakwa, dengan perbaikan pidana tambahan uang pengganti menjadi:- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dikompensasi dengan uang yang telah dititipkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mukomuko sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagaimana barang bukti nomor urut 469 yang dirampas untuk Negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 30 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru