Herawati Sugito binti Sugito
Pegawai Negeri Sipil/Kepala Dinas PPKB Kabupaten
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 18/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK (2025-09-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,5 miliar
6 tahun penjara (Banding 18/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juli 2025 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Herawati Sugito, S.KM., M.M Binti Sugito tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herawati Sugito, S.KM., M.M Binti Sugito oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa Herawati Sugito, S.KM., M.M… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar |
| Banding11 September 2025 | PT Tanjung KarangNomor 18/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 23 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut dengan amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Herawati Sugito, S.KM., M.M Binti Sugito tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herawati Sugito, S.KM., M.M Binti Sugito oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk Mahkamah Agung, 23 Jul 2025
- Putusan Banding Nomor 18/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mahkamah Agung, 11 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi