Henry Juliyanto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 117/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (2024-04-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 117/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 April 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 117/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I YULI BINTORO, Terdakwa II HENDRY JULIYANTO dan Terdakwa III ERIC VIKTOR TAMBUNAN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I YULI BINTORO, Terdakwa II HENDRY JULIYANTO dan Terdakwa III ERIC VIKTOR TAMBUNAN tersebut dari dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I YULI BINTORO, Terdakwa II HENDRY JULIYANTO dan Terdakwa III ERIC VIKTOR TAMBUNAN telah terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun |
| Banding24 Juni 2024 | PT JakartaNomor 33/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 117/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 25 April 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 117/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 25 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 33/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mahkamah Agung, 24 Jun 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi