Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta

Hendry Lie

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
14 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,05 triliun
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2034. Dihitung dari putusan: pidana penjara 14 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 52/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-08-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,05 triliun

14 tahun penjara (Banding 52/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding8 Agustus 2025 PT JakartaNomor 52/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 12 Juni 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana tambahan pembayaran uang pengganti dan status barang bukti sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Hendry Lie, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama Sama sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 14 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 1,05 triliun
Kasasi MA25 November 2025 Mahkamah AgungNomor 11312 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak permohonan kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru