Hendry Lie
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 14 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,05 triliun
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2034. Dihitung dari putusan: pidana penjara 14 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 52/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-08-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,05 triliun
14 tahun penjara (Banding 52/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding8 Agustus 2025 | PT JakartaNomor 52/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 12 Juni 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana tambahan pembayaran uang pengganti dan status barang bukti sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Hendry Lie, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama Sama sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 14 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 1,05 triliun |
| Kasasi MA25 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 11312 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak permohonan kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 52/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 8 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11312 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 25 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara