Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Sulawesi Tenggara

Hendra Wijayanto

Karyawan BUMN (Mantan General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara)

Kejaksaan
Vonis akhir
16 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2034. Dihitung dari putusan: pidana penjara 16 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kendari Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI (2024-07-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

16 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding4 Juli 2024 PT KendariNomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 6 Mei 2024 yang dimintakan banding, mengenai pertimbangan paragraph 2 halaman 664 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dan pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Hendra Wijayanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 16 tahun Denda Rp 1 miliar
Kasasi MA2 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 6064 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa, Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Peninjauan Kembali MA23 Februari 2026 Mahkamah AgungNomor 883 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Okezone

    BUMN/BUMD · 4 perkara

    Emirsyah Satar

    Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara

    Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    BUMN/BUMD

    Hendrisman Rahim

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

    Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara

    Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    BUMN/BUMD

    Karen Agustiawan

    Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014

    Vonis 40 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru