Hendra Wijayanto
Karyawan BUMN (Mantan General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara)
- Vonis akhir
- 16 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2034. Dihitung dari putusan: pidana penjara 16 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kendari Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI (2024-07-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
16 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding4 Juli 2024 | PT KendariNomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 6 Mei 2024 yang dimintakan banding, mengenai pertimbangan paragraph 2 halaman 664 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dan pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Hendra Wijayanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 16 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Kasasi MA2 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6064 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa, Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA23 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 883 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI Mahkamah Agung, 4 Jul 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6064 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 2 Okt 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 883 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 23 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara