Hendra Rianda bin Ibrahim
Pns
- Vonis akhir
- 13 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr (2023-10-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 727 juta
6 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Oktober 2023 | PN Tipikor PekanbaruNomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Menyatakan Terdakwa Hendra Rianda, S.IP Bin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Rianda, S.IP Bin Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa Hendra Rianda, S.IP Bin Ibrahim membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 727 juta |
| Peninjauan Kembali MA24 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 3063 PK/PID.SUS/2025 Tolak PK Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR (2023-12-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 727 juta
7 tahun penjara (Banding 25/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding6 Desember 2023 | PT PekanbaruNomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 23 Oktober 2023 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya Pidana Penjara yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa HENDRA RIANDA, S. IP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 727 juta |
| Kasasi MA14 Juni 2024 | Mahkamah AgungNomor 3412 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Mahkamah Agung, 23 Okt 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3063 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 24 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Mahkamah Agung, 6 Des 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 3412 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 14 Jun 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara