Hasti Sriwahyuni
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 129 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Februari 2023, putusan terakhir Oktober 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst (2023-02-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 129 miliar
8 tahun penjara (PN Tipikor 73/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Februari 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 73/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa Hasti Sriwahyuni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama Sama sebagaimana dalam dakwaan ke satu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 100 miliar Uang pengganti Rp 129 miliar |
| Banding29 Mei 2023 | PT JakartaNomor 20/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/PID.SUS-TPK/2022/PN.Jkt.Pst yang telah diputus pada tanggal 23 Februari 2023yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA11 Oktober 2023 | Mahkamah AgungNomor 5072 K/PID.SUS/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 23 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 20/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mahkamah Agung, 29 Mei 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 5072 K/PID.SUS/2023 Mahkamah Agung, 11 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi