Swasta · Kabupaten Kaur, Bengkulu
Hasanuddin bin Ahmad K
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Gratifikasi pengurusan NIPD perangkat desa, Kabupaten Kaur (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Sekretaris Desa Tanjung Pandan dan Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah bersama pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur mengumpulkan para ketua PPDI kecamatan pada 31 Januari 2021 di rumahnya di Desa Tanjung Pandan, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur. Terdakwa menyampaikan permintaan uang bagi perangkat desa yang akan ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan turut serta menerima gratifikasi. Nilai kerugian keuangan negara tidak disebutkan dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2021-10-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Oktober 2021 | PN Tipikor BengkuluNomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl MENGADILI Menyatakan Terdakwa HASANUDDIN Bin AHMAD K telah , terbukti secara sah dan meyakinkan nerima grafitikasi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua ; Menjatuhkan pidana kepada terhadap Terdakwa oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan dan 4 (empat) dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Mahkamah Agung, 28 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Asmawi bin Hatta
Gratifikasi pengurusan NIPD perangkat desa, Kabupaten Kaur (2021)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara