Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Kaur, Bengkulu

Hasanuddin bin Ahmad K

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Februari 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Gratifikasi pengurusan NIPD perangkat desa, Kabupaten Kaur (2021)

2021 · Gratifikasi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Sekretaris Desa Tanjung Pandan dan Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah bersama pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur mengumpulkan para ketua PPDI kecamatan pada 31 Januari 2021 di rumahnya di Desa Tanjung Pandan, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur. Terdakwa menyampaikan permintaan uang bagi perangkat desa yang akan ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan turut serta menerima gratifikasi. Nilai kerugian keuangan negara tidak disebutkan dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2021-10-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
Putusan perkara Gratifikasi pengurusan NIPD perangkat desa, Kabupaten Kaur (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Oktober 2021 PN Tipikor BengkuluNomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl MENGADILI Menyatakan Terdakwa HASANUDDIN Bin AHMAD K telah , terbukti secara sah dan meyakinkan nerima grafitikasi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua ; Menjatuhkan pidana kepada terhadap Terdakwa oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan dan 4 (empat) dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Asmawi bin Hatta

    Gratifikasi pengurusan NIPD perangkat desa, Kabupaten Kaur (2021)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru