ASN/Pejabat · Kabupaten Kaur, Bengkulu
Asmawi bin Hatta
PNS (Kadis PMD Kabupaten Kaur)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Gratifikasi pengurusan NIPD perangkat desa, Kabupaten Kaur (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur bersama pihak lain mengarahkan pengumpulan uang dari perangkat desa terkait pengurusan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Pengumpulan dilakukan pada Januari hingga Februari 2021 di Desa Tanjung Pandan, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur. Terdakwa dituntut atas turut serta menerima gratifikasi, namun nilai kerugian negara tidak disebutkan dalam teks. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2021-10-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Oktober 2021 | PN Tipikor BengkuluNomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Bin HATTA telah , terbukti secara sah dan meyakinkan nerima grafitikasi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua ; Menjatuhkan pidana kepada terhadap Terdakwa oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan dan 4 (empat dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Mahkamah Agung, 28 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Hasanuddin bin Ahmad K
Gratifikasi pengurusan NIPD perangkat desa, Kabupaten Kaur (2021)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara