Harno Trimadi
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 900 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: 1. FADLIANSYAH 2. HARNO TRIMADI
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (2023-12-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 900 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Desember 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa I HARNO TRIMADI dan Terdakwa II FADLIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif kedua;Menjatuhkan pidana kepada :Terdakwa I HARNO TRIMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;Terdakwa II FADLIANSYAH oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 900 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 11 Des 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Menteri/Wamen
Andi Alifian Mallarangeng
Korupsi proyek P3SON Hambalang
Vonis 4 tahun Sudah bebas
Menteri/Wamen
Edhy Prabowo
Suap izin ekspor benih bening lobster (benur)
Vonis 14 tahun Bebas bersyarat
Menteri/Wamen
Idrus Marham
Suap proyek PLTU Riau-1
Vonis 2 tahun Nilai Rp 2,3 miliar Sudah bebas