Harnono La Yai bin La Yai
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 755 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama Juli 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte (2023-07-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 755 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Juli 2023 | PN Tipikor TernateNomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Harnono La Yai Bin La Yai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair; 2.Membebaskan Terdakwa Harnono La Yai Bin La Yai oleh karena itu dari dakwaan primair; 3.Menyatakan Terdakwa Harnono La Yai Bin La Yaiterbuktisecara sah dan meyakinkanbersalahmelakukan tindak pidanakorupsisecara berlanjutsebagaimanadalamdakwaanSubsidair; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan denda sejumlahRp70.000.000,00 (tujuh puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 70 juta Uang pengganti Rp 755 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte Mahkamah Agung, 6 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir