Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Timur

Harianto

PNS (Camat Berbek)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 3 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 3/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-02-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 3 bulan penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding2 Februari 2022 PT SurabayaNomor 3/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby, tanggal 8 Nopember 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana denda, sertamenguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Harianto, M.Si, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua; Harianto, M.Si, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru