Harianto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr (2023-08-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Agustus 2023 | PN Tipikor PekanbaruNomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Menyatakan terdakwa HARIANTO, SH . tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan primair ; Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan ia terdakwa HARIANTO, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan 6 (enam) bulan , serta pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Mahkamah Agung, 3 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir