Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Aceh

Hariadi M.k.m MoH. bin

Wiraswasta / Direktur PT. Rumah Sakit Arun

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 16,9 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Januari 2024, putusan terakhir Maret 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 5/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA (2024-03-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 16,9 miliar

8 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Januari 2024 PN Tipikor Banda AcehNomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Bin Sabiluddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Hariadi, S.K.M, M.K.M, MoH Bin Sabiluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta
Banding28 Maret 2024 PT Banda AcehNomor 5/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa (HARIADI, S.K.M., M.K.M, Moh Bin SABILUDDIN) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000,00 (empatratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 16,9 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru