Hari Priandani
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 160 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto (2023-01-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 160 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Januari 2023 | PN Tipikor GorontaloNomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto Menyatakan Terdakwa HARI PRIANDANI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) paling lama 1 (satu) Bulan setelah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 160 juta |
| Banding16 Maret 2023 | PT GorontaloNomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto tanggal 24 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA29 Agustus 2023 | Mahkamah AgungNomor 4189 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto Mahkamah Agung, 24 Jan 2023
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Mahkamah Agung, 16 Mar 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 4189 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 29 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara