Hardi Yakub
Pensiunan PNS (Kepala BAPPEDA periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2013)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 939 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2024, putusan terakhir Januari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 251 K/PID.SUS/2025 (2025-01-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 939 juta
9 tahun penjara (Kasasi 251 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Juni 2024 | PN Tipikor PekanbaruNomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr HARDI YAKUB, SP., M.Si. telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun serta denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding7 Agustus 2024 | PT PekanbaruNomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr., tanggal 13 Juni 2024 yang dimintakan banding, sekedar mengenai Lamanya Pidana Penjara, jumlah Kerugian Keuangan Negara dan besarnya Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 13 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 939 juta |
| Kasasi MA21 Januari 2025 | Mahkamah AgungNomor 251 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara menjadi 9 tahun dan denda 400 juta subsidair 4 bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Mahkamah Agung, 13 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mahkamah Agung, 7 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 251 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 21 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara