Han Sutrisno Anak Dari Hadi Santoso
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Desember 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 11131 K/PID.SUS/2025 (2025-12-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 11131 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Juni 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Soetomo, dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Soetomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 10 bulan Denda Rp 100 juta |
| Kasasi MA4 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 11131 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK, PARA T=TOLAK, PERBAIKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI, PIDANA DAN BB KHUSUS NOMOR 93 S/D 95, MENJADI TERBUKTI PASAL 2 (1) JO PASAL 18..DST, PIDANA PENJARA MASING-MASING 4 (EMPAT) TAHUN, DENDA MASING-MASING RP300 JUTA SUBSIDAIR 6 (ENAM) BULAN KURUNGAN, BB NOMOR 93 S/D 95 BERUPA TANAH DAN BANGUNAN RUMAH HAK MILIK NOMOR..DST DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA ATAU YANG BERHAK, UP T.I CF.P2 (RP1.870.232.000,-) Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 20 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11131 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 4 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara