Hamsyah Djuma'an
Kepala Desa Binai (2013-2019)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- Rp 278 juta
- Uang pengganti
- Rp 278 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengelolaan ADD dan Dana Desa Binai, Kabupaten Bulungan (2014-2015)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 13/PID.TPK/2021/PT SMR (2021-11-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 278 juta Uang pengganti: Rp 278 juta
4 tahun penjara (Banding 13/PID.TPK/2021/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 September 2021 | PN Tipikor SamarindaNomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa HAMSYAH DJUMA?AN alias ANTUNG Bin DJUMA?AN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp278.434.947,00 (dua ratus tujuh puluh delapan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 278 juta |
| Banding17 November 2021 | PT SamarindaNomor 13/PID.TPK/2021/PT SMR Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 17/Pid. Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 9 September 2021 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa HAMSYAH DJUMA?AN alias ANTUNG Bin DJUMA?AN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 278 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr Mahkamah Agung, 9 Sep 2021
- Putusan Banding Nomor 13/PID.TPK/2021/PT SMR Mahkamah Agung, 17 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Sitti Patimah binti Patta Lolo
Korupsi pengelolaan ADD dan Dana Desa Polebunging, Kabupaten Kepulauan Selayar (2019)
Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 435 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi