Hamsyah Djuma’an
Wiraswasta (Kepala Desa Binai 2013- 2019)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 278 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1212 PK/Pid.Sus/2022 (2022-12-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 278 juta
2 tahun penjara (PK 1212 PK/Pid.Sus/2022)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Peninjauan Kembali MA15 Desember 2022 | Mahkamah AgungNomor 1212 PK/Pid.Sus/2022 Menyatakan Terpidana HAMSYAH DJUMA?AN alias ANTUNG bin DJUMA?AN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp278.434.947,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 278 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1212 PK/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 15 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi