Hamsyah
Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama April 2025, putusan terakhir September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8840 K/PID.SUS/2025 (2025-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,6 miliar
6 tahun penjara (Kasasi 8840 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 April 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Ak. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar |
| Kasasi MA19 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 8840 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum, Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda Rp200.000.000,00 subsidair 3 (tiga) bulan.UP Rp1.870.000.000,00 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Bantaeng Rp300.000.000,00 sehingga sisa UP Rp1.570.000.000,00 subsidair 2 (dua) tahun; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 28 Apr 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8840 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
DPRD
Moch. Arief Wicaksono
Suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 dan penganggaran Jembatan Kedungkandang
Vonis 5 tahun Nilai Rp 950 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir