Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan

Sitti Patimah binti Patta Lolo

PNS (Pjs. Kepala Desa Polebunging Bulan Agustus 2019 sampai dengan Bulan Desember 2019) sekaligus

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
Rp 435 juta
Uang pengganti
Rp 435 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengelolaan ADD dan Dana Desa Polebunging, Kabupaten Kepulauan Selayar (2019)

2019 · dana desa · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 435 juta Uang pengganti: Rp 435 juta

2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks)
Putusan perkara Korupsi pengelolaan ADD dan Dana Desa Polebunging, Kabupaten Kepulauan Selayar (2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 November 2021 PN Tipikor MakassarNomor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa SITTI PATIMAH Binti PATTA LOLO,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SITTI PATIMAH Binti PATTA LOLOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (Dua) Tahun 6 (Enam) bulan dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 435 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru