ASN/Pejabat · Kalimantan Barat
Hamimah
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 19,8 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Maret 2023, putusan terakhir Juli 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK (2023-03-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 19,8 juta
1 tahun penjara (Banding 2/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding29 Maret 2023 | PT PontianakNomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 7 Februari 2023, yang dimintakan banding, sekedar mengenai penetapan barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Hamimah, S.H. , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Hamimah,S.H. , dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Hamimah,S.H. , telah terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 19,8 juta |
| Kasasi MA27 Juli 2023 | Mahkamah AgungNomor 3754 K/PID.SUS/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK Mahkamah Agung, 29 Mar 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 3754 K/PID.SUS/2023 Mahkamah Agung, 27 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara