H.himawan Mansyur
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3600 K/PID.SUS/2026 (2026-04-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 309 miliar
4 tahun penjara (Kasasi 3600 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Oktober 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Himawan Mansyur dan Terdakwa III Achmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ong Onggianto Andreas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Himawan Mansyur dan Terdakwa III Achmad Dhani oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 309 miliar |
| Banding8 Desember 2025 | PT MakassarNomor 57/PID.TPK/2025/PT MKS Himawan Mansyur dan Terdakwa III Achmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ong Onggianto Andreas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (Lima) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa I Ong Onggianto Andreas… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 309 miliar |
| Kasasi MA23 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 3600 K/PID.SUS/2026 Kasasi Terdakwa I NOF;Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa III dengan perbaikan pemidanaan, menjadi:- Pidana penjara terhadap Terdakwa I selama 4 (empat) tahun;- Pidana penjara terhadap Terdakwa II dan Terdakwa III masing-masing selama 3 (tiga) tahun;- Pidana denda terhadap Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Uang pengganti Rp 3,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Mahkamah Agung, 23 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 57/PID.TPK/2025/PT MKS Mahkamah Agung, 8 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 3600 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 23 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi