Gustiar Marudin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 340 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 9/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE (2022-07-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 340 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Juni 2022 | PN Tipikor TernateNomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa GUSTIAR MARUDIN Alias GUSTIAR tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa GUSTIAR MARUDIN Alias GUSTIAR terbukti melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa GUSTIAR MARUDIN Alias GUSTIAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) Bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 5 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 340 juta |
| Banding26 Juli 2022 | PT Maluku UtaraNomor 9/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tanggal 28 Juni 2022 Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa GUSTIAR MARUDIN Alias GUSTIAR tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa GUSTIAR MARUDIN Alias GUSTIAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 340 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Mahkamah Agung, 28 Jun 2022
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Mahkamah Agung, 26 Jul 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi