Gustaf Wersay
Pegawai Negeri Sipil (Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jayapura (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap (2024-08-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Agustus 2024 | PN Tipikor JayapuraNomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap MENGADILI: Menyatakan Terdakwa GUSTAF WERSAY, S.T., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Jo. Membebaskan Terdakwa GUSTAF WERSAY, S.T., oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa GUSTAF WERSAY, S.T., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GUSTAF WERSAY, S.T., oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding7 Oktober 2024 | PT JayapuraNomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT JAP MENGADILI : -Menyatakan permintaan banding Penuntut Umum formal diterima; -Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor8/Pid.Sus-TPK/2024/PNJap pada hari Kamis,15 Agustus 2024 mengenai pidana yang dijatuhkan dan barang bukti tersebut sehingga amar lengkapnya sebagai berikut : 1.Menyatakan terdakwa GUSTAFWERSAY,S.T., secara sah dan meyakinkantidak terbukti melakukantindak pidana sebagaimana dalam dakwaanPrimair melanggar Pasal 2 Jo Pasal18 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999tentang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap Mahkamah Agung, 15 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT JAP Mahkamah Agung, 7 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi