Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Papua

Gustaf Wersay

Pegawai Negeri Sipil (Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Jayapura (2024)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap (2024-08-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jayapura (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Agustus 2024 PN Tipikor JayapuraNomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap MENGADILI: Menyatakan Terdakwa GUSTAF WERSAY, S.T., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Jo. Membebaskan Terdakwa GUSTAF WERSAY, S.T., oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa GUSTAF WERSAY, S.T., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GUSTAF WERSAY, S.T., oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta
Banding7 Oktober 2024 PT JayapuraNomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT JAP MENGADILI : -Menyatakan permintaan banding Penuntut Umum formal diterima; -Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor8/Pid.Sus-TPK/2024/PNJap pada hari Kamis,15 Agustus 2024 mengenai pidana yang dijatuhkan dan barang bukti tersebut sehingga amar lengkapnya sebagai berikut : 1.Menyatakan terdakwa GUSTAFWERSAY,S.T., secara sah dan meyakinkantidak terbukti melakukantindak pidana sebagaimana dalam dakwaanPrimair melanggar Pasal 2 Jo Pasal18 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999tentang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru