Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta

Gustaf Urbanus Patandianan

Swasta / Kepala Cabang PT Satria

Kejaksaan
Vonis akhir
18 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,3 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

6 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 06

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-05-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 379 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Mei 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Aalternatif Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 379 juta

Perkara 02 dari 06

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-05-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 379 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Mei 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Aalternatif Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 379 juta

Perkara 03 dari 06

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-05-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 379 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Mei 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Aalternatif Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 379 juta

Perkara 04 dari 06

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-05-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 379 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Mei 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Aalternatif Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 379 juta

Perkara 05 dari 06

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-05-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 379 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Mei 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Aalternatif Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 379 juta

Perkara 06 dari 06

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-05-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 379 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Mei 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Aalternatif Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 379 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru