Gustaf Urbanus Patandianan
Swasta / Kepala Cabang PT Satria
- Vonis akhir
- 18 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
6 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 06
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-05-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 379 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Mei 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Aalternatif Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 379 juta |
Perkara 02 dari 06
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-05-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 379 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Mei 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Aalternatif Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 379 juta |
Perkara 03 dari 06
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-05-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 379 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Mei 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Aalternatif Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 379 juta |
Perkara 04 dari 06
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-05-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 379 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Mei 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Aalternatif Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 379 juta |
Perkara 05 dari 06
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-05-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 379 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Mei 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Aalternatif Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 379 juta |
Perkara 06 dari 06
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-05-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 379 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Mei 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Aalternatif Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 379 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 31 Mei 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 31 Mei 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 31 Mei 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 31 Mei 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 31 Mei 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 31 Mei 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir