ASN/Pejabat · Kota Bogor, Jawa Barat
Gunarto
Pensiun PNS (Mantan Kepala Sekolah SDN Ciluar II/ Ketua K3S Kecamatan Bogor Utara)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 324 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana BOS penggandaan naskah soal ujian SD, Kota Bogor (2017-2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Utara bersama terdakwa lain dan pihak terkait mengatur pengadaan penggandaan naskah soal ujian tertulis Sekolah Dasar se-Kota Bogor yang dibiayai Dana BOS APBN tahun 2017-2019. Harga kontrak disepakati dengan penyedia dan terdapat pemotongan yang dibagi untuk K3S Kota, K3S Kecamatan, kepala sekolah, dan operasional. Perbuatan terjadi di sejumlah SDN di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Januari 2017 hingga Juni 2019. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 9/PID.TPK/2021/PT BDG (2021-08-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 324 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 9/PID.TPK/2021/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding3 Agustus 2021 | PT BandungNomor 9/PID.TPK/2021/PT BDG M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Pembanding/Penuntut Umum; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kls. IA Khusus Bandung Nomor 68/Pid.Sus.-TPK/2020/PN BDG. tanggal 5 April 2021 sekedar mengenai besarnya uang pengganti masing-masing Terdakwa/Terbanding yang amar selengkapnya sebagai berikut: BASOR dan Terdakwa III DEDI,SPd.I., yang masing-masing identitasnya seperti tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 324 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 9/PID.TPK/2021/PT BDG Mahkamah Agung, 3 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara