Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kota Bogor, Jawa Barat

Gunarto

Pensiun PNS (Mantan Kepala Sekolah SDN Ciluar II/ Ketua K3S Kecamatan Bogor Utara)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 324 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juni 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana BOS penggandaan naskah soal ujian SD, Kota Bogor (2017-2019)

2017-2019 · pengadaan barang/jasa · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Utara bersama terdakwa lain dan pihak terkait mengatur pengadaan penggandaan naskah soal ujian tertulis Sekolah Dasar se-Kota Bogor yang dibiayai Dana BOS APBN tahun 2017-2019. Harga kontrak disepakati dengan penyedia dan terdapat pemotongan yang dibagi untuk K3S Kota, K3S Kecamatan, kepala sekolah, dan operasional. Perbuatan terjadi di sejumlah SDN di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Januari 2017 hingga Juni 2019. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 9/PID.TPK/2021/PT BDG (2021-08-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 324 juta

2 tahun 6 bulan penjara (Banding 9/PID.TPK/2021/PT BDG)
Putusan perkara Korupsi dana BOS penggandaan naskah soal ujian SD, Kota Bogor (2017-2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding3 Agustus 2021 PT BandungNomor 9/PID.TPK/2021/PT BDG M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Pembanding/Penuntut Umum; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kls. IA Khusus Bandung Nomor 68/Pid.Sus.-TPK/2020/PN BDG. tanggal 5 April 2021 sekedar mengenai besarnya uang pengganti masing-masing Terdakwa/Terbanding yang amar selengkapnya sebagai berikut: BASOR dan Terdakwa III DEDI,SPd.I., yang masing-masing identitasnya seperti tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 324 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru