Gunadi bin Wirowisastro
Swasta ( Mantan Kepala Desa Wonoharjo Periode Tahun 2013- 2019))
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 55 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 37/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG (2026-06-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 55 juta
1 tahun penjara (Banding 37/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding2 Juni 2026 | PT SemarangNomor 37/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG Menyatakan Terdakwa GUNADI Bin WIROWISASTRO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi?, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa GUNADI Bin WIROWISASTRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Melakukan sendiri Tindak Pidana Korupsi?, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 10 juta Uang pengganti Rp 55 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 37/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG Mahkamah Agung, 2 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi