Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah

Gunadie

Kepala Desa Sangal

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
Rp 250 juta
Uang pengganti
Rp 14,3 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi dana desa Sangal, Kabupaten Gunung Mas (2016)

2016 · dana desa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Desa Sangal bersama perangkat desa mengelola dan mencairkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 di Desa Sangal, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas. Penggunaan dana tidak sesuai ketentuan, tanpa pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai realisasi. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp250.415.884,00 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk (2021-07-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 250 juta Uang pengganti: Rp 7,2 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk)
Putusan perkara Korupsi dana desa Sangal, Kabupaten Gunung Mas (2016)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Juli 2021 PN Tipikor PalangkarayaNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk MENGADILI : Menyatakan terdakwa GUNADIE Alias GUNAI Alias BAPAK GALIS BIN JUNI DUHUNG , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa GUNADIE Alias GUNAI Alias BAPAK GALIS BIN JUNI DUHUNG dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa GUNADIE Alias GUNAI Alias BAPAK GALIS BIN JUNI DUHUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 7,2 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk (2021-07-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 7,2 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Juli 2021 PN Tipikor PalangkarayaNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk MENGADILI : Menyatakan terdakwa GUNADIE Alias GUNAI Alias BAPAK GALIS BIN JUNI DUHUNG , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa GUNADIE Alias GUNAI Alias BAPAK GALIS BIN JUNI DUHUNG dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa GUNADIE Alias GUNAI Alias BAPAK GALIS BIN JUNI DUHUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 7,2 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Budi Patarai M. Si

    Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)

    Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru