Desa · Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah
Gunadie
Kepala Desa Sangal
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- Rp 250 juta
- Uang pengganti
- Rp 14,3 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi dana desa Sangal, Kabupaten Gunung Mas (2016)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Sangal bersama perangkat desa mengelola dan mencairkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 di Desa Sangal, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas. Penggunaan dana tidak sesuai ketentuan, tanpa pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai realisasi. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp250.415.884,00 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk (2021-07-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 250 juta Uang pengganti: Rp 7,2 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Juli 2021 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk MENGADILI : Menyatakan terdakwa GUNADIE Alias GUNAI Alias BAPAK GALIS BIN JUNI DUHUNG , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa GUNADIE Alias GUNAI Alias BAPAK GALIS BIN JUNI DUHUNG dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa GUNADIE Alias GUNAI Alias BAPAK GALIS BIN JUNI DUHUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 7,2 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk (2021-07-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 7,2 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Juli 2021 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk MENGADILI : Menyatakan terdakwa GUNADIE Alias GUNAI Alias BAPAK GALIS BIN JUNI DUHUNG , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa GUNADIE Alias GUNAI Alias BAPAK GALIS BIN JUNI DUHUNG dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa GUNADIE Alias GUNAI Alias BAPAK GALIS BIN JUNI DUHUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 7,2 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Mahkamah Agung, 8 Jul 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Mahkamah Agung, 8 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Budi Patarai M. Si
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi