Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta

Glenn Ario Sudarto

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
14 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 136 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 03

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (2024-04-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 136 miliar

7 tahun penjara (PN Tipikor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 April 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa I GLENN ARIO SUDARTO, Terdakwa II OFAN SOFWAN dan Terdakwa III WINDU AJI SUTANTO tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ? KORUPSI? secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I GLENN ARIO SUDARTO dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun Terdakwa II OFAN SOFWAN dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan Terdakwa III WINDU AJI SUTANTO dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun . Menjatuhkan Pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Uang pengganti Rp 136 miliar
Banding3 Juli 2024 PT JakartaNomor 32/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 25 April 2024; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA28 Januari 2026 Mahkamah AgungNomor 127 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 03

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 September 2025 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst MENGADILI: Menyatakan Perkara Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt. Pst atas nama Terdakwa GLENN ARIO SUDARTO ? Ne Bis In Idem ?; Menetapkan barang bukti berupa: 22 (dua puluh dua) lembar Rekening Koran BCA Nomor Rekening 4010481614 atas nama SUPRIYONO; 5 (lima) lembar Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1150007754437 atas nama OPAH ERLANGGA PRATAMA; 1 (satu) rangkap Fotocopy Rekening Koran Bank Mandiri atas nama Lawu Agung Mining nomor rekening 1620028557878 dari tanggal 20 Juni 2022 sampai dengan tanggal 06 Juli 2023. 1 (satu) rangkap fotocopy… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Peninjauan Kembali MA26 November 2025 Mahkamah AgungNomor 3311 PK/PID.SUS/2025 - Tolak PK Para terpidana;- Putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 03 dari 03

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7918 K/PID.SUS/2024 (2024-11-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

7 tahun penjara (Kasasi 7918 K/PID.SUS/2024)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding3 Juli 2024 PT JakartaNomor 32/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 25 April 2024; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA20 November 2024 Mahkamah AgungNomor 7918 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Terdakwa, Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana menjadi1. Pidana penjara untuk Terdakwa I selama 7 (tujuh) tahun, untuk Terdakwa II selama 6 (enam) tahun dan untuk Terdakwa III selama 10 (sepuluh) tahun2. Denda masing-masing sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair masing-masing selama 6 (enam) bulan kurungan3. Uang pengganti CF-PN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 500 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru