Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya

Gigik Sugiyo Raharjo

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst (2025-06-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

9 tahun penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Juni 2025 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa Gigik Sugiyo Raharjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam Dakwaan Primair Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gigik Sugiyo Raharjo berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 500 juta
Banding26 Agustus 2025 PT JakartaNomor 45/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus.TPK/2025/ PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juni 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA25 November 2025 Mahkamah AgungNomor 11851 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru