Gigih Kurniawan bin Gatot Purnomo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 520 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Desember 2025, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5800 K/PID.SUS/2026 (2026-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 520 juta
4 tahun penjara (Kasasi 5800 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Desember 2025 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 520 juta |
| Kasasi MA24 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 5800 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan:1. Pidana penjara 4 (empat) tahun;2. Pidana denda 100 (seratus) juta subsdiair 60 (enam puluh) hari penjara; Uang Pengganti CF Putusan Pengadilan Tinggi; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk Mahkamah Agung, 30 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5800 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 24 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir