Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Lampung

Gigih Kurniawan bin Gatot Purnomo

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 520 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Desember 2025, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5800 K/PID.SUS/2026 (2026-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 520 juta

4 tahun penjara (Kasasi 5800 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Desember 2025 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 520 juta
Kasasi MA24 Juni 2026 Mahkamah AgungNomor 5800 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan:1. Pidana penjara 4 (empat) tahun;2. Pidana denda 100 (seratus) juta subsdiair 60 (enam puluh) hari penjara; Uang Pengganti CF Putusan Pengadilan Tinggi; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru