Swasta · Kepulauan Bangka Belitung
Gemara Handawuri binti
Notaris
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 493 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp (2022-01-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 493 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Januari 2022 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Gemara Handawuri, S.H., M.Kn binti Zulbachri Zakir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa Gemara Handawuri, S.H., M.Kn binti Zulbachri Zakir oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Gemara Handawuri, S.H., M.Kn binti Zulbachri Zakir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Subsidair.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 493 juta |
| Peninjauan Kembali MA12 Oktober 2023 | Mahkamah AgungNomor 1042 PK/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA26 Juli 2022 | Mahkamah AgungNomor 3801 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp Mahkamah Agung, 21 Jan 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1042 PK/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 12 Okt 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 3801 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 26 Jul 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara