Ganda Tulliza
Karyawan swasta
- Vonis akhir
- 1 tahun 5 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 333 K/PID.SUS/2025 (2025-03-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 5 bulan penjara (Kasasi 333 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Juli 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Ganda Tulizza. tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana; Melepaskan Terdakwa Ir. Bantaeng Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tugas Nomor: 218/ULP-BTG/IX/2016 tanggal 21 September 2016; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengumuman Pemenang Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Teknologi Pengembangan / Optimalisasi Jaringan Irigasi Pertanian Nomor: 08.87/PP/POKJA/ULP-BTG/X/2016 Tanggal 06 Oktober 2016; 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor:… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA10 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 333 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.pidana penjara 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 5 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 30 Jul 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 333 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 10 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara