Gading Ramadhan Joedo
Wiraswatsa (Pengusaha);.
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 500 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun, putusan pertama Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 22/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI (2026-07-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 500 miliar
7 tahun penjara (Banding 22/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding9 Juli 2026 | PT JakartaNomor 22/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI M E N G A D I L I: -Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Gading Ramadhan Joedoe tersebut; -Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 101/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 27 Februari 2026 yang dimintakan banding, mengenai pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan uang pengganti sebagaimana selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1.Menyatakan Terdakwa Gading Ramadhan Joedoe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 50 miliar Uang pengganti Rp 500 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 22/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI Mahkamah Agung, 9 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi