Fuji Puspita
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 35 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2023, putusan terakhir Oktober 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 40/PID.TPK/2023/PT MKS (2023-10-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 35 juta
2 tahun penjara (Banding 40/PID.TPK/2023/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Agustus 2023 | PN Tipikor MakassarNomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks MENGADILI Menyatakan Terdakwa Fuji Puspita Alias Ela tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan merupakan gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri?, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Fuji Puspita Alias Ela dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Fuji Puspita Alias Ela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi korupsi yang dilakukan secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 35 juta |
| Banding11 Oktober 2023 | PT MakassarNomor 40/PID.TPK/2023/PT MKS Menyatakan Terdakwa Fuji Puspita Als Ela Binti Abdul Rahim , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Fuji Puspita Als Ela Binti Abdul Rahim , oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Fuji Puspita Als Ela Binti Abdul Rahim , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merupakan gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 35 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 18 Agu 2023
- Putusan Banding Nomor 40/PID.TPK/2023/PT MKS Mahkamah Agung, 11 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi