Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta

Freddy Gondowardojo

Karyawan Swasta (Owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya)

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,5 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama November 2024, putusan terakhir Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5264 K/PID.SUS/2025 (2025-06-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,5 miliar

10 tahun penjara (Kasasi 5264 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 November 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst MENGADILI Menyatakan Terdakwa Freddy Gondowardojo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar a^h diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk ^merrfbayar uang pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 25 miliar Uang pengganti Rp 1,5 miliar
Kasasi MA3 Juni 2025 Mahkamah AgungNomor 5264 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa, Terbukti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, pidana denda Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan.UP Rp64.297.134.494, dikompensasikan dengan harta kekayaan Terdakwa yang disita, subsidair penjara 7 (tujuh) tahun. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 600 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru