Freddy Gondowardojo
Karyawan Swasta (Owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama November 2024, putusan terakhir Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5264 K/PID.SUS/2025 (2025-06-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,5 miliar
10 tahun penjara (Kasasi 5264 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 November 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst MENGADILI Menyatakan Terdakwa Freddy Gondowardojo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar a^h diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk ^merrfbayar uang pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 25 miliar Uang pengganti Rp 1,5 miliar |
| Kasasi MA3 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 5264 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa, Terbukti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, pidana denda Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan.UP Rp64.297.134.494, dikompensasikan dengan harta kekayaan Terdakwa yang disita, subsidair penjara 7 (tujuh) tahun. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 600 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 25 Nov 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 5264 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 3 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara