Swasta · Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur
Fransiscus Nanga Roka
Direktur PT Jerovah Rava
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- Rp 107 juta
- Uang pengganti
- Rp 107 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengadaan bahan habis pakai dan reagensia Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur (2013)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Direktur PT Jerovah Rava menjadi penyedia barang/jasa dalam pengadaan bahan habis pakai dan reagensia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 berdasarkan kontrak tanggal 31 Oktober 2013. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp107.275.248. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg (2021-10-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 107 juta Uang pengganti: Rp 107 juta
6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Oktober 2021 | PN Tipikor KupangNomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg Fransiscus Nanga Roka, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Fransiscus Nanga Roka dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara kepada Terdakwa sejumlah Rp107.275.248,- (seratus tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 107 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg Mahkamah Agung, 1 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara