Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur

Fransiscus Nanga Roka

Direktur PT Jerovah Rava

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun 6 bulan
Nilai perkara
Rp 107 juta
Uang pengganti
Rp 107 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengadaan bahan habis pakai dan reagensia Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur (2013)

2013 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Direktur PT Jerovah Rava menjadi penyedia barang/jasa dalam pengadaan bahan habis pakai dan reagensia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 berdasarkan kontrak tanggal 31 Oktober 2013. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp107.275.248. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg (2021-10-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 107 juta Uang pengganti: Rp 107 juta

6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg)
Putusan perkara Korupsi pengadaan bahan habis pakai dan reagensia Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur (2013)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Oktober 2021 PN Tipikor KupangNomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg Fransiscus Nanga Roka, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Fransiscus Nanga Roka dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara kepada Terdakwa sejumlah Rp107.275.248,- (seratus tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 107 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru