BUMN/BUMD · Kepulauan Bangka Belitung
Firmansyah
Karyawan BUMN
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2581 PK/PID.SUS/2025 (2025-11-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PK 2581 PK/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Desember 2024 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa FIRMANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana perbarengan Korupsi? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa FIRMANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) t ahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 200 juta |
| Peninjauan Kembali MA12 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 2581 PK/PID.SUS/2025 Kabul Peninjauan Kembali Pemohon. Adili Kembali: Terbukti dakwaan alternatif Kedua melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor; Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Mahkamah Agung, 16 Des 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2581 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 12 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara