Firdiliawan Zulvi
Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 27/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG (2023-10-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Banding 27/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Agustus 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I FIRDILIAWAN ZULVI, S.E., Terdakwa II BAMBANG EKA AFFRIANTO, S.E., dan Terdakwa III ANRE RASJIDIN PAMUNTJAK, S.E., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 400 juta |
| Banding17 Oktober 2023 | PT SemarangNomor 27/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smg, tanggal 31 Agustus 2023, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I FIRDILIAWAN ZULVI, S.E., Terdakwa II BAMBANG EKA AFFRIANTO, S.E., dan Terdakwa III ANRE RASJIDIN PAMUNTJAK, S.E., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 400 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Mahkamah Agung, 31 Agu 2023
- Putusan Banding Nomor 27/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Mahkamah Agung, 17 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi