Fineke Manteiro
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,9 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kupang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG (2026-06-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,9 miliar
3 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding8 Juni 2026 | PT KupangNomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tanggal 10 April 2026, yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana, besaran uang pengganti dan besaran denda serta pidana kurungan diganti dengan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa FINEKE MANTEIRO Alias FIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi; Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa FINEKE MANTEIRO Alias FIN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 1,9 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG Mahkamah Agung, 8 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi