Fiqi Effendi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 188 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby (2025-02-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 188 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Februari 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa FIQI EFFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 188 juta |
| Kasasi MA22 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 7969 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding9 April 2025 | PT SurabayaNomor 24/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 18 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 18 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7969 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 22 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 24/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 9 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir