Fikhan Sahidu
Direktur PT Indomine Utama
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 334 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3313 K/PID.SUS/2026 (2026-04-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 334 juta
3 tahun penjara (Kasasi 3313 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Oktober 2025 | PN Tipikor MataramNomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Fikhan Sahidu S.T, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 334 juta |
| Banding25 November 2025 | PT MataramNomor 32/PID.TPK/2025/PT MTR M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding FIKHAN SAHIDU S.T dan Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mtr tanggal 17 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA23 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 3313 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Penuntut Umum;Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan, menjadi:- Pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terdakwa menjalani pidana penjara selama 60 (enam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 334 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr Mahkamah Agung, 17 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 32/PID.TPK/2025/PT MTR Mahkamah Agung, 25 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 3313 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 23 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara