Fery
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6879 K/PID.SUS/2025 (2025-07-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,4 miliar
5 tahun penjara (Kasasi 6879 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding6 Maret 2025 | PT MataramNomor 8/PID.TPK/2025/PT MTR Mengubah Putusan Pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 14 Januari 2025 yang dimintakan banding tersebut , mengenai pidana penjara yang dijatuhkan pada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Fery Als Ir. Hery Als Hery, M.T tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4,4 miliar |
| Kasasi MA2 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 6879 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara menjadi 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 2 (dua) bulan, UP Rp44.136.000 subsidair pidana penjara 1 (satu) tahun Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta |
| Peninjauan Kembali MA21 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 1233 PK/PID.SUS/2026 TOLAK PK TERPIDANA PUTUSAN YANG DIMOHONKAN PK TETAP BERLAKU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 8/PID.TPK/2025/PT MTR Mahkamah Agung, 6 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6879 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 2 Jul 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1233 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 21 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara