Feriyanto Hiyali
Karyawan BUMN
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto (2026-01-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,5 miliar
1 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Januari 2026 | PN Tipikor GorontaloNomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto Menyatakan Terdakwa I Feryanto Hiyali alias Feri, Terdakwa II Rospika Pomu alias Ross dan Terdakwa III Hartati Yunus alias Teti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Membebaskan para Terdakwa tersebut diatas dari Dakwaan Primair; Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada : - Terdakwa I Feriyanto Hiyali alias Feri oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar |
| Kasasi MA18 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 6486 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI TERDAKWA 1 DENGAN PERBAIKAN PIDANA 4 TAHUN DENDA Rp. 200.000.000 SUBSIDAIR 80 HARI PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto Mahkamah Agung, 15 Jan 2026
- Putusan Kasasi MA Nomor 6486 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 18 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 36 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara