Ferdinand Chrisostomus Ramba
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama September 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2435 K/PID.SUS/2026 (2026-04-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 2435 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 September 2025 | PN Tipikor JambiNomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa FFERDINAND CHRISOSTOMUS RAMBA BIN JANTJE JOHANNIS RAMBA (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00, (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. UU Nomor 6… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 10 miliar |
| Banding30 Oktober 2025 | PT JambiNomor 14/PID.TPK/2025/PT JMB Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb tanggal 24 September 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA1 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 2435 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pemidanaan menjadi:- Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan putusan kasasi, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terpidana disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terpidana tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terpidana menjalani pidana penjara selama 140 (seratus empat puluh) hari.- Uang titipan sebesarp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb Mahkamah Agung, 24 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 14/PID.TPK/2025/PT JMB Mahkamah Agung, 30 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2435 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 1 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara